Kronologi Polda Jatim Bongkar Penjualan Video Porno Anak di Bawah Umur

Arif Budianto
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan video porno anak di bawah umur oleh pelaku NJT (18). (Foto: MPI)

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata AKBP Henri. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penggelapan 9 Ton Beras Bantuan Bulog di Surabaya

9 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

22 hari lalu

Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, DVI Polda Jatim Ambil 31 Sampel DNA Keluarga

24 hari lalu

Identifikasi Korban KMP Virgo Transport 8, Tim DVI Himpun 43 Data Antemortem

25 hari lalu

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, Dukung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal