Eko juga mengaku bahtera rumah tangganya retak setelah ada pihak ketiga yakni Salam, pasca istrinya terpilih menjadi kades.
Padahal, SK ASN sudah digadaikan ke bank untuk jaminan meminjam uang sebesar Rp150 juta sebagai biaya cakades istrinya satu tahun lalu.
Pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto mengatakan, kasus penggelapan uangnya sementara belum dilaporkan ke polisi.
“Yang dilaporkan kasus perzinaannya antara Rini Kusmiati dengan Salam. Kita bawa barang bukti dua motor milik bu kades dan milik kasi, serta saksi,” katanya.
Kasubag Humas Polres Kota Pasuruan, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Satreskrim Polres Kota Pasuruan sengaja mengarahkan laporan korban ke Polsek Nguling.
“Pertimbanganya faktor jarak tempuh ke mapolresta cukup jauh. Sementara terlapor dan saksi warga tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Nguling. Selain itu, untuk mempermudah pemeriksaan penyidik,” katanya.