Larangan Mudik, 8 Titik Masuk Jawa Timur Disekat dan Dijaga Tim Gabungan

Ihya Ulumuddin
Pemeriksaan pemudik di perbatasan Magetan-Karanganyar, Jateng. (Foto: Istimewa)

Khofifah menambahkan sanksi tegas akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020 nanti. Mereka yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," katanya.

Selain itu, saat ini sebanyak 7.350 desa dan kelurahan se Jatim atau setara 86,3% telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau. Dari jumlah tersebut, yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang, sedangkan jumlah warga yang dikarantina sebanyak 2.521 orang. Masing-masing desa dan kelurahan diminta mengawasi agar selama observasi, warga tetap berada di lokasi tersebut.

Khofifah juga telah melakukan koordinasi bersama para gubernur baik di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.

“Sama-sama kita mengkoordinasikan terkait arus mudik ini baik yang dari Lampung, Bali atau Jabodetabek. Kalau di pusat berarti dengan Korlantas dan kalau di Jawa Timur dengan Ditlantas,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Zona Merah Gunung Sinabung Diperluas 6 Km, Pemkab Karo Dirikan Tenda Darurat

12 hari lalu

Masuk Zona Merah Erupsi Sinabung, 560 Warga Desa Kuta Tengah Karo Diungsikan

12 hari lalu

Gunung Sinabung Siaga, Warga 2 Desa di Karo Masuk Zona Merah Bersiap Dievakuasi

1 bulan lalu

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Propam Polri, Kabid TIK Ditunjuk jadi Plt

3 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal