Lengkapi Berkas Jalan Ambles, Polda Akan Periksa Lagi Anak Risma

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera. (Foto: iNews/Rahmay Ilyasan).

"Ya diperiksa lagi saksi-saksinya untuk pendalaman," katanya.

Diketahui, dalam kasus jalan ambles, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, RW (project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring/NKE), RH (project manager PT Saputra Karya).

Kemudian, LAH (enginering supervisor PT Saputra Karya), BS (Direktur Utama PT NKE). Lalu tersangka A (site manager di PT NKE) dan A (site manager di PT Saputra Karya).

Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah Pasal 192 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

25 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

1 bulan lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal