Lengkapi Berkas Jalan Ambles, Polda Akan Periksa Lagi Anak Risma

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera. (Foto: iNews/Rahmay Ilyasan).

"Ya diperiksa lagi saksi-saksinya untuk pendalaman," katanya.

Diketahui, dalam kasus jalan ambles, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, RW (project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring/NKE), RH (project manager PT Saputra Karya).

Kemudian, LAH (enginering supervisor PT Saputra Karya), BS (Direktur Utama PT NKE). Lalu tersangka A (site manager di PT NKE) dan A (site manager di PT Saputra Karya).

Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah Pasal 192 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

2 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

3 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

3 hari lalu

5 Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa 2 Teridentifikasi, Polda Jatim: Bukan Tewas Terbakar

3 hari lalu

Tim DVI Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal