Mabuk, 4 Remaja Bobol SD di Surabaya Bawa Kabur Laptop hingga Tabung LPG

Lukman Hakim
Empat remaja di Surabaya membobol SD dalam keadaan mabuk. Mereka membawa kabur laptop hingga tabung gas LPG. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dalam perkara ini, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lantaran masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

1 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

3 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

7 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

9 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal