Maling di Pasuruan Tertangkap Warga, Kepala Diinjak dan Diarak Keliling Kampung

Jaka Samudra
Andri (25) pencuri di Pasuruan yang tertangkap warga dan diarak keliling kampung. (Foto: iNews/Jaka Samudra)

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membantu ibu membayar utang kepada rentenir sebesar Rp2 juta.

“Hasil curiannya buat tambahan bayar utang ibu,” katanya.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan pelaku masuk ke warung dengan merusak teralis jendela. Pelaku mengambil rokok, plaster luka dan uang Rp67.000.

“Kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolsek Grati. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam pencurian di tempat lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purwakarta Geger! Pemuda Misterius Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

57 tahun lalu

Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya

57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! Pemuda Brebes Tewas Dikejar Polisi di Pacitan, Warga Ngamuk Kepung Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal