Maling Handphone di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Ingin Bantu Ekonomi Ayah

Hana Purwadi
Maling handphone di Probolinggo ditangkap polisi usai memasarkan curiannya di Facebook. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

Ayah pelaku saat ini juga tengah dipenjara akibat kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku berhasil diamankan polisi di rumah kos beserta barang bukti puluhan handphone dan memory card. Dari hasil pendalam polisi, pelaku pernah terjerat kasus yang sama. Dia mencuri handphone dengan cara membobol konter.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

13 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal