Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat usai Dibui 8 Tahun 4 Bulan

iNews TV
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat usai dipenjara 8 tahun empat bulan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. (Foto: iNews TV)

Sebagaimana diketahui, Syahri Mulyo sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas perkara tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD serta proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. 

Selain hukuman badan, Syahri juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Korupsi BNPB, KPK Belum Terima Balasan TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit

5 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

6 hari lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Pikir-Pikir usai Divonis 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi

10 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

1 bulan lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal