Mantan Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Didakwa Korupsi DAK Rp8,2 Miliar

Lukman Hakim
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menjalani sidang perdana di Tipikor Surabaya kasus dugaan korupsi DAK, Selasa (22/8/2023). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur, Saiful Rachman menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsiDana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp16,2 miliar. 

Selain Saiful Rachman, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023) itu, juga menghadirkan terdakwa lainnya, yakni manatn Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko mengatakan, kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menarik DAK dan mark-up angka tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) tentang pengelolaan uang daerah. 

"Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi. Dari total kucuran DAK, dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar," katanya. 

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku kliennya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU. 

“Kami akan fokus pada pembuktian. Kita juga akan lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Penjual Cilok Tinggal di Rumah Mewah di Bondowoso, Dijuluki CEO Menyamar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Blitar Jatim

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Akses Suramadu Bangkalan, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal