Terbukti Korupsi dan TPPU, Sunjaya Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Sondi Agung
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon menunduk saat mendengar majelis hakim membacakan vonis. (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

BANDUNG, iNews.id - Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon divonis hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya  menjabat. Putusan untuk Sunjaya dibacakan ketua majelis makim Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023). 

Sunjaya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis hakim juga menjatuhkan putusan, 94 aset dan 2 kendaraan yang ditaksir senilai Rp36 milliar juga ikut disita negara. 

Putusan itu dijatuhkan karena Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi dan TPPU sebesar Rp64 miliar, sehingga dimiskinkan. Bahkan hak politik Sunjaya dicabut selama 5 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp36 miliar. Rinciannya berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.

"Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara," kata Benny saat membacakan amar putusannya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersiar Kabar Polisi di Cirebon Diduga Terlibat Terorisme, Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Tugu Pensil Kota Cirebon Saksi Bisu Proklamasi versi Syahrir Dikumandangkan 15 Agustus 1945

57 tahun lalu

Termakan Hoaks Sawer Rp20 Juta, Ribuan Warga Plered Cirebon Kecewa 

57 tahun lalu

Tak Sejalan dengan Zulkifli Hasan, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Siap Dipecat 

57 tahun lalu

Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Tegaskan Tetap Dukung Ganjar sampai Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal