Marak Pelecehan Seksual di Pesantren, Komnas PA: Fungsi Pengawasan Kemenag Tak Jalan

Avirista Midaada
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memberi keterangan pers atas dugaan pencabulan pemilik Sekolah SPI di Polres Batu. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kementerian agama melakukan pengawasan ekstra terhadap pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama. Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren belakangan ini. 

Beberapa kasus tersebut di antaranya di Bandung, Jombang serta yang terbaru di Kulonprogo. Kasus asusila tersebut mayoritas menimpa anak di bawah umur dan dilakukan oleh oknum guru atau ustaz di pesantren. 

"Setiap kantor wilayah (Kanwil) kementerian agama (Kemenag) di daerah harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap setiap lembaga dan satuan pendidikan berlatar agama atau nonagama. Fungsi itu belum jalan," Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (25/1/2022). 

Apalagi, kata Arist, jumlah pesantren di tiap daerah cukup banyak. Di Jawa Timur misalnya terdapat sekitar 5.000 Ponpes. Semua itu kata dia harus diawasi, sehingga kejadian pemerkosaan yang dilakukan guru seperti di Ponpes Herry Wiryawan di Bandung tidak terulang. 

"Maka dari peristiwa Bandung yang menjadi polemik hukuman mati kepada terduga pelaku, itu bergulir. Ternyata terus bermunculan, saya tidak menggeneralisir, tapi adanya oknum guru ngaji. Jadi bukan secara keseluruhan. Tapi peristiwa itu mengganggu kita," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

3 hari lalu

Tokoh Agama di Bondowoso Laporkan 3 Akun TikTok Diduga Buat Konten SARA

6 hari lalu

Lantai Tiga Ponpes Al Hikmah Jombang Terbakar, Santri Panik Selamatkan Diri

14 hari lalu

Santri di Grobogan Dianiaya 2 Kakak Kelas, Luka di Wajah dan Kepala hingga Masuk RS

16 hari lalu

Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal