Massa Halangi Penangkapan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang

Sindonews.com
Lukman Hakim
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik kepada MSA selalu tak dipenuhi. Polisi pun berencana menjemput paksa tersangka.

"Kami dari penyidik berjalan sesuai prosedur. Tindakan yang kita lakukan merupakan penegakan hukum. Kita akan evaluasi," kata Truno.

Sebelumnya, MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.

Polisi menetapkan status tersangka pada MSA berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat pasal 285 atau pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes.

Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

7 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

9 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

10 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

17 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal