Mendag Zulhas Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar di Sidoarjo

Jaka Samudra
Mendag Zulhas memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

12 bulan lalu

TNI AL Sergap 2 Kapal asal Malaysia Bawa Barang Ilegal di Asahan, 3 Orang Ditangkap

12 bulan lalu

TNI AL Tangkap 2 Kapal Kargo asal Malaysia di Asahan, Bawa 156 Karung Pakaian Bekas

3 tahun lalu

Diwarnai Kejar-kejaran, Kapal TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas asal Malaysia

3 tahun lalu

19 Kontainer Cabai Impor dari India Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal