Mengaku Anggota TNI, Residivis di Ngawi Cabuli Siswi SMP

Antara
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Okezone)

NGAWI, iNews.id – Seorang pria di Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran ketahuan mencabuli anak di bawah umur. Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa ini kerap mengaku sebagai anggota TNI.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Indra Nadjibmenyebutkan, tersangka bernama Wahono (43), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Sedangan korban adalah AAN (15), warga Kecamatan Padas yang merupakan pelajar kelas 9 salah satu madrasah sanawiah di Ngawi," ujar AKP Indra kepada wartawan Kamis (24/1/2019­).

Menurut dia, tersangka ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Dia bahkan baru beberapa bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klaten, Jawa Tengah juga karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak.

Indra menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi di Ngawi bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI. Setelah akrab, korban diajak bertemu di Ngawi dan kemudian berkencan.

"Selama berkencan, korban telah beberapa kali disetubuhi di hotel dan rumah sewa. Awalnya, korban menolak. Namun pelaku terus mendesak dengan janji akan dinikahi dan dibelikan sepeda motor baru. Korban akhirnya terbujuk," kata Indra.

Setelah lama janji tak kunjung dipenuhi dan pelaku sering menghindar, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya. Orang tua korban yang mengetahui cerita anaknya lalu langsung melaporkan pelaku ke polisi. "Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah dibujuk korban datang ke Ngawi," kata dia lagi.

Dalam pemeriksaan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku juga berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan kepada polisi. Dengan latar belakang tersebut serta kasus serupa yang tak membuatnya jera, maka pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis agar hukumannya maksimal.

Pelaku akan dikenai pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 332 KUHP.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

9 hari lalu

Bripka R Diperiksa Propam Buntut Anggota TNI Gugur saat Bantu Tangkap Bandar Narkoba

9 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

11 hari lalu

Begal Motor Sadis Lintas Daerah Ditangkap di Nganjuk, Pengakuannya Mengejutkan

17 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal