BANGKALAN, iNews.id - Seorang guru spiritual berinisial FF, warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penyimpangan ajaran agama. Dia diduga mengaku sebagai Imam Mahdi dan menggunakan doktrin bernuansa agama untuk meminta uang kepada para pengikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah seorang mantan pengikut bernama Halimi melaporkan FF ke Polres Bangkalan. Halimi mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp1,3 miliar secara bertahap sejak menjadi pengikut pada 2015 hingga 2026.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, KH Bustomi Djauhari menilai, kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan penipuan berkedok ajaran agama daripada penyimpangan ajaran. Penilaian itu didasarkan pada penggalian informasi dan keterangan sejumlah saksi setelah kasus tersebut viral.
“Kasus ini lebih mengarah pada penipuan yang berkedok ajaran agama. Praktik perdukunan itu kemudian disertai doktrin-doktrin yang diduga digunakan untuk menguasai pengikutnya sehingga mereka bisa diperas,” ujar Bustomi.
Menurut dia, ajaran yang disampaikan FF bersifat tertutup dan hanya ditujukan kepada kelompok pengikutnya. Karena itu, MUI masih mengumpulkan informasi dan belum menyimpulkan apakah ajaran tersebut tergolong sesat.