Mengaku Timses Gibran, Pria di Surabaya Ini Aniaya dan Sekap SPG di Apartemen

Nur Syafei
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti gambar CCTV serta foto hasil visum korban penganiayaan.(Foto: iNews.id/Nur Syafei)

Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara. “Kami juga sudah mengamankan barang bukti rekaman CCTV serta hasil visum dan ponsel,” katanya.

Sementara itu, terkait pengakuan pelaku sebagai tim sukses putra Presiden Jokowi, Hartoyo membantah. Menurutnya, pengakuan tersebut hanya klaim saja. Sebab, pihaknya telah melakukan kroscek dan tidak menemukan nama pelaku di jajaran tim tersebut.

“Sekali lagi, pelaku bukan tim sukses salah satu calon kepala daerah di Solo. Itu hanya pengakuan pelaku saja. Semuanya bisa didalami dan bisa ditanyakan langsung kepada pelaku,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla Palangka Raya, Siswa Tetap Belajar

4 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

15 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

15 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

18 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Korban Gempa NTT, Pengamat Sebut Kehadiran Pemerintah Sangat Krusial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal