Menganggur, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Nekat Edarkan Ekstasi

Sholahudin
Tersangka Adi Guntur Saputra saat berada di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (23/6/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Dia menegaskan tak akan main-main dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Lantaran, sudah diketahui barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa. 

Selain itu, pada 26 Juni 2021 nanti merupakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Pengungkapan ini wujud nyata pihaknya terhadap pemberantasan peredaran barang haram di Kota Mojokerto.

"Ini penting untuk menjadi komitmen bersama dan saya akan komitmen bahwa narkotika memang harus benar-benar kita berantas karena merusak generasi bangsa," katanya. 

Tersangka kurir ranjau yang mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya ini pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika Jo Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

16 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

1 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

2 bulan lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

2 bulan lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal