Mengira Dilaporkan ke Polisi, Penebang Kayu Ilegal di Probolinggo Bakar Mobil Warga

Rizky Agustian
Pria berinisial AS (37) ditangkap lantaran diduga membakar mobil warga Probolinggo. Dia menyangka telah dilaporkan korban ke polisi karena menebang pohon. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP atas tindak pidana pembakaran mobil. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau di Rupat, 140 Ton Disita sebelum Dikirim ke Malaysia

2 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

3 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

4 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal