Menyambi Jualan Sabu, 2 Kuli Pasar di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Penampakan dua kuli pasar (rompi kuning) di Sidoarjo yang terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran diduga menyambi berjualan sabu. (Foto: Istimewa)

Sedangkan FA menjual barang haram tersebut sebanyak dua kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa sabu. 

"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga melakukan penggeledahan. Baik pada tubuh korban maupun di dalam rumah Kedungrejo Timur, Sidoarjo, dan kami menemukan sejumlah barang bukti sabu total 12,24 gram," ujar Daniel. 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota di antaranya empat paket jenis sabu, satu kotak permen, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp200.000, dan dua buah handphone. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

10 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

24 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

29 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

1 bulan lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal