Setelah mobil berhenti, warga meluapkan kemarahan dengan merusak kendaraan tersebut. Polisi yang tiba di lokasi langsung membubarkan kerumunan untuk mencegah aksi massa semakin meluas. Pengemudi kemudian dievakuasi ke Markas Kodim 0812 Lamongan.
Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo mengatakan, telah mendatangi lokasi dan menyelesaikan persoalan bersama korban secara kekeluargaan di Mapolsek Ngimbang.
Meski demikian, institusi TNI tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada perwira tersebut, termasuk penundaan kenaikan pangkat.
"Kami akan menindak tegas kepada anggota, fisik maupun sanksi administrasi," ujar Letkol Inf Deni, Jumat (23/10/2026).
Sementara itu, kepolisian bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) masih mendalami kronologi pasti kecelakaan dan aksi perusakan kendaraan tersebut, termasuk proses hukum yang berkaitan dengan kedua peristiwa itu.