Modal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampok Pedagang di Jombang

Mukhtar Bagus
Polisi gadungan yang merampok pedagang modus penangkapan saat diamankan di Polres Jombang. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sebuah pistol korek api yang selama ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.

Atas perbuatannya, Edi Sumarno dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri,” kata AKP Margono.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bikin Syok! Geng Motor Bocah SD di Jombang Tendang Pemotor hingga Jatuh

4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

4 hari lalu

Kebakaran Pabrik di Jombang, Api Sudah 12 Jam Belum Sepenuhnya Padam

4 hari lalu

Kebakaran Pabrik di Jombang, 6 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kobaran Api

5 hari lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal