Nekat Langgar Aturan PSBB Tahap II di Sidoarjo, Siap-Siap Bantu Makamkan Jenazah Covid-19

Yoyok Agusta
Surat tugas yang ditunjukkan kepada petugas saat berada di check point Sidoarjo, Jatim. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)

SIDOARJO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) punya sanksi unik yang akan diterapkan kepada para pelanggar saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Surabaya Raya. Para pelanggar akan diberi sanksi sosial membantu pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19.

“Jika ditemukan adanya warga yang melanggar ketentuan PSBB tahap II, maka akan diberikan sanksi tegas oleh aparat gabungan yang salah satunya ikut menguburkan jenazah pasien virus corona ke tempat pemakaman bersama petugas. Selain itu juga akan ada sanksi sosial lain seperti diperbantukan di dapur umum, atau membersihkan tempat ibadah,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

Dengan adanya sanksi sosial ini, bukan berati sanksi yang diterapkan di PSBB tahap I akan hilang. Kombes Pol Sumardji mengatakan, sanksi yang diterapkan di PSBB tahap I akan tetap dilaksanakan seperti terguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin bagi pengelelola usaha yang melanggar.

"Hukuman akan ditambah sanski sosial," katanya.

Dia mengatakan dalam PSBB tahap II ini, petugas melakukan penyekatan serta pemeriksaan lebih ketat kepada para pengendara roda dua maupun roda empat. Lokasinya mulai kawasan pintu masuk Kota Sidoarjo yang melalui tol maupun jalan raya.

“Pada PSBB tahap I, jumlah pelanggaran mencapai 1.500 mulai tidak mengenakan masker hingga tetap bepergian di jam malam,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Tidak hanya pengetatan sejumlah check point, Pemkab Sidoarjo juga mengikutsertakan para perangkat desa hingga tingkat RT dan RW untuk melakukan pembatasan kegiatan kepada para warga. Perangkat desa akan mengeluarkan surat keterangan beraktivitas bagi warga yang tetap berkegiatan di malam hari.

"Jika melintas di check point, warga tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari desa, maka petugas berhak melarang untuk masuk Sidoarjo,” katanya.

Diharapkan, dengan adanya ketegasan bagi pelangar PSBB tahap II ini, masyarakat mau menaati aturan. Sehingga target memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terwujud.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Tabrak Mobil Boks, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer di Sidoarjo

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Sidoarjo, 2 Orang Tewas

3 bulan lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal