Ngaku Pejabat Perusahaan, Pria di Mojokerto Tipu Warga Ratusan Juta

Tritus Julan
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (28/4/2021). (Foto: Sindonews/Tritus Julan).

Kejahatan Slamet ini mulai terbongkar setelah 10 orang yang dijanjikan menjadi karyawan, tak kunjung bekerja. Kendati mereka sudah mengantongi kartu pegawai dan seragam. Kemudian pada Maret 2020, salah satu korban mengonfirmasi kebenaran lowongan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang disebut pelaku.

"Datang dan bertanya ke satpam PT Ajinomoto dan didapati keterangan bahwa tidak ada yang bernama Slamet maupun PT Adi Karya. Dari situ kemudian aksi penipuan yang dilakukan pelaku ini mulai terbongkar," katanya. 

Salah satu korban itu lantas mengkonfirmasi kejelasan soal pekerjaan yang dijanjikan. Namun, Slamet selalu berkelit hingga akhirnya ia melarikan diri. Merasa menjadi korban penipuan, Slamet kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, ia dicokok petugas usai keluar dari tempat persembunyiannya.

"Akibat perbuatanya pelaku jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal