Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

iNews TV
Polisi menangkap oknum guru madrasah yang diduga mencabuli enam siswinya di Kabupaten Bangkalan. (Foto: iNews)

"Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 hari lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

26 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

5 hari lalu

Turnamen Sepak Bola Soekarno Cup di Bangkalan Ricuh, Wasit Dipukul Tim Official

7 hari lalu

Viral Pria Pakai Rok Mini Joget Seronok saat Gerak Jalan Agustusan di Bangkalan

12 hari lalu

Kisah Siti Khatijah, Orang Tertua di Bangkalan Berusia 120 Tahun Tak Pernah Lalai Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal