Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

iNews TV
Polisi menangkap oknum guru madrasah yang diduga mencabuli enam siswinya di Kabupaten Bangkalan. (Foto: iNews)

"Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

2 bulan lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

5 hari lalu

Kronologi Guru SD di Bangkalan Tewas Terlindas Truk, Jatuh Disenggol Pemotor

5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bangkalan, Guru SD Tewas Terlindas Truk saat Hendak Mengajar

5 hari lalu

Kejar Satu Fraksi DPRD, Partai Perindo Bangkalan Perkuat Konsolidasi Akar Rumput

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal