Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara

Faris Purnama
Oknum kepsek yang menjadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur saat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. (Foto: iNews/Faris Purnama)

Tercatat AJ telah melakukan aksi bejat sebanyak lima kali di beberapa tempat yang berbeda. Tiga kali di Sumenep dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.

Atas putusan ini, kuasa hukum korban Nardianto mengaku cukup puas karena sesuai dengan harapan. Sebab hukuman 17 tahun merupakan tuntutan dari jaksa.

"Tapi kami minta tuntutannya maksimal, tetap mungkin ada pertimbangan lain dari jaksa. Memang perkara ini kan agak nyentrik. Pelakunya seorang guru yang ada kaitannya dengan ibu korban," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Sementara juru bicara PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, putusan majelis hakim telah dibuat secara objektif dan independen. Korban maupun terdakwa dipersilakan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai aturan setelah putusan dibacakan.

"Putusan hakim itu independensi tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Profesinya sebagai guru itu sudah dipertimbangkan dalam putusan sebagai hal-hal yang memberatkan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Paman di Gowa Perkosa Keponakan 4 Hari Berturut-turut, Modus Diajak Nonton Video Porno

4 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

15 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

21 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

30 hari lalu

Viral Video Mesum Diduga Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Keduanya Disanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal