Sementara dari tangan tersangka AFH (27), polisi mengamankan satu unit telepon genggam (smartphone) yang diduga digunakan sebagai media komunikasi dan transaksi pemesanan sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.