Orang Tua Sering Diejek, Remaja Rampok lalu Bunuh Mantan Bos di Malang

Avirista Midaada
Dua pelaku pembunuhan mantan bos di Kabupaten Malang ditangkap polisi. (Foto: MNC Portal/Avirista Midada)

Akibat perbuatan tersangka itu, korban kritis hingga dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Beberapa hari kemudian, korban meninggal dunia.

"Sementara tersangka R berperan untuk mematikan rumah korban saat NP menjalakan operasi di dalam rumah korban saat itu," ujarnya.

Upaya tersangka untuk melukai korban, menurut perwira berpangkat dua melati itu didasari adanya dendam pribadi tersangka. Akibat saat menjadi karyawannya, korban kerap menggunjing orang tua tersangka.

"Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka berpindah dari daerah ke daerah lain. Polisi sempat memburunya selama sepekan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Wajak pada 11 Februari lalu," pungkas Hendri.

Akibat perbuatannya itu, NP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. 

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Sedangkan R dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tragis! Petani di Malang Tewas Terjebak Api saat Padamkan Kebakaran Lahan Tebu

2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

4 hari lalu

Dentuman Misterius Kejutkan Warga Malang Raya, BMKG Cek Sensor Geofisika

4 hari lalu

SAR Evakuasi Pendaki asal Kediri Tersesat di Gunung Semeru usai 7 Jam Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal