Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

iNews
Terdakwa kasus pengusiran paksa Nenek Elina, Samuel Ardi Kristianto, divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (1/7/2026). (Foto: iNews).

Meski masih menyatakan pikir-pikir, pihaknya memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tim kuasa hukum kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim karena fakta persidangan, fakta hukum diabaikan semua maka itu kami akan melakukan upaya hukum," ujar Robert usai persidangan.

Sementara itu, korban, Elina Widjajanti yang turut menghadiri sidang pembacaan vonis, mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya akibat pengusiran paksa dan perusakan rumah.

"Harusnya dihukum seberat-beratnya. Rumah sampai hancur tidak dapat ditempati terus barang-barangnya hilang semua," ucap Elina.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni M. Yasin dan Sugeng Yulianto. Keduanya masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal