Meski masih menyatakan pikir-pikir, pihaknya memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tim kuasa hukum kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim karena fakta persidangan, fakta hukum diabaikan semua maka itu kami akan melakukan upaya hukum," ujar Robert usai persidangan.
Sementara itu, korban, Elina Widjajanti yang turut menghadiri sidang pembacaan vonis, mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya akibat pengusiran paksa dan perusakan rumah.
"Harusnya dihukum seberat-beratnya. Rumah sampai hancur tidak dapat ditempati terus barang-barangnya hilang semua," ucap Elina.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni M. Yasin dan Sugeng Yulianto. Keduanya masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.