Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek, Polisi Tangkap Pemilik Usaha

Avirista Midaada
Polisi menggerebek pabrik miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang. (Foto: MPI)

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Dia dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun

Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Guncang Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Malang, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal