Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek, Polisi Tangkap Pemilik Usaha

Avirista Midaada
Polisi menggerebek pabrik miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang. (Foto: MPI)

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Dia dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun

Menurutnya, peredaran miras ilegal ini sangat meresahkan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang berdampak terganggunya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tragis! Petani di Malang Tewas Terjebak Api saat Padamkan Kebakaran Lahan Tebu

4 hari lalu

Dentuman Misterius Kejutkan Warga Malang Raya, BMKG Cek Sensor Geofisika

4 hari lalu

SAR Evakuasi Pendaki asal Kediri Tersesat di Gunung Semeru usai 7 Jam Pencarian

24 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

26 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal