Kampanye dapat dilakukan tanpa menodai lembaga, organisasi dan institusi remi di Republik ini. Aksi Sandiaga mengibarkan bendera NU dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan lambang organisasi untuk kepentingan politik.
"Kami mewakil segenap keluarga besar NU Kabupaten Lumajang menyampaikan kekecewaan dan nota keberatan yang sangat dalam atas tindakan penyalahgunaan bendera NU tersebut," kata dia.
Tindakan pengibaran bendera NU dalam kegiatan kampanye politik, menurutnya, merupakan bentuk pelecehan kepada Jam'iya NU yang dapat menimbulkan gesekan horizontal di tengah masyarakat.