Pelajar di Malang yang Tusuk Begal hingga Tewas Divonis Hukuman Pidana Pembinaan 1 Tahun

Saif Hajarani
Antara
Sidang pembacaan vonis kepada pelajar yang menusuk begal hingga tewas di Malang, Jatim. (Foto: Antara)

Malang, iNews.id - Seorang pelajar di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), ZA (17) yang menusuk begal hingga tewas divonis hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun. Di sana, terdakwa akan mendapat pendampingan dan pembimbingan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Malang, Nuny Defiary menyatakan, ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," kata Nuny, dalam sidang pembacaan tuntutan, di Ruang Tirta Anak PN Malang, Kamis (23/1/2020).

Hakim menyatakan ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian. Sehingga, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun," kata Nuny.

BACA JUGA: ZA, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun Pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Anak

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

12 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

14 hari lalu

Pengamen di Bekasi Tewas Ditusuk Teman, Diduga Dipicu Cemburu Cinta Segitiga

14 hari lalu

3 Pelajar Diserang OTK saat Dorong Motor Mogok di Bekasi, 2 Korban Terluka

18 hari lalu

Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Pekanbaru, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal