Pelaku Penyekapan Gadis di Malang Ternyata Residivis Pencabulan, Ini Rekam Jejaknya 

Avirista Midaada
Lokasi penyekapan remaja di Malang, Jawa Timur (Jatim) (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Pelaku penyekapangadis di Malang ternyata sudah tiga kali terjerat kasus pidana. Dua kasus sebelumnya yakni pencabulan di Sidoarjo tahun 2005 dan penganiayaan. 

Pada kasus pencabulan, pelaku asal Banyuwangi ini dihukum tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan di Lapas Lowokwaru, Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengakui rekam jejak residivis AW yang menjadi pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan. "Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny, Jumat (17/6/2022).

Donny menambahkan, pelaku diketahui pernah menikah tetapi bercerai. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai montir.

"Pelaku nekat menyekap korban karena memiliki rasa cinta. Namun niat jahat untuk memperkosa korban mendapatkan perlawanan hingga akhirnya menyekap," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

5 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

5 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

6 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

6 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal