Pelaku Penyekapan Gadis di Malang Ternyata Residivis Pencabulan, Ini Rekam Jejaknya 

Avirista Midaada
Lokasi penyekapan remaja di Malang, Jawa Timur (Jatim) (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Pelaku penyekapangadis di Malang ternyata sudah tiga kali terjerat kasus pidana. Dua kasus sebelumnya yakni pencabulan di Sidoarjo tahun 2005 dan penganiayaan. 

Pada kasus pencabulan, pelaku asal Banyuwangi ini dihukum tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan di Lapas Lowokwaru, Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengakui rekam jejak residivis AW yang menjadi pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan. "Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny, Jumat (17/6/2022).

Donny menambahkan, pelaku diketahui pernah menikah tetapi bercerai. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai montir.

"Pelaku nekat menyekap korban karena memiliki rasa cinta. Namun niat jahat untuk memperkosa korban mendapatkan perlawanan hingga akhirnya menyekap," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

5 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal