Pelanggaran Etik Berat, Kapolsek Sukodono dan 2 Anggota Terancam Dipecat Tidak Hormat

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Kapolsek Sukodono beserta dua anggotanya terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Pasalnya, ketiga oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil sidang etik terhadap ketiganya. "Sudah dilakukan gelar dipimpin langsung Kabid Propam. Dari hasil gelar, tiga orang tersebut, satu AKP dan dua Aiptu, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Ketiga oknum tersebut yakni, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggota berpangkat Aiptu, yakni TBH dan YS. Saat ini ketiga oknum polisi tersebut telah ditahan di tempat khusus di Mapolda Jatim untuk menunggu proses penyidikan lanjutan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sertijab 3 PJU dan 9 Kapolsek di Polres Sragen, Ini Nama-namanya

25 hari lalu

Tampang 3 Tersangka Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka, Begini Nasib Mereka

25 hari lalu

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Karnaval HUT RI, Berawal dari Ini

25 hari lalu

Viral Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Lerai Keributan Karnaval

1 bulan lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal