Pembakaran Mapolsek Tambelangan Dipicu Hoaks Penangkapan Ulama Madura di Jakarta

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan pers seusai meninjau lokasi pembakaran Mapolsek Tembelangan, Sampang, Madura, Kamis (23/4/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Kasus pembakaranMapolsek TambelanganSampang dipicu informasi keliru tentang penangkapan ulama dan beberapa warga Madura pada saat kerusuhan di Jakarta, dalam aksi Rabu, 22 Mei 2019. Kabar hoaks tersebut beredar di masyarakat hingga memancing kemarahan mereka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kabar tersebut menyebutkan, banyak warga Madura tertangkap saat kerusuhan di Jakarta 21 Mei. Kabar tersebut ditambahi dengan pesan seorang tokoh Madura yang meminta agar warga di Madura mendoakan keselamatan mereka.

“Begitu mendengar kabar itu, warga mendatangi Polsek. Awalnya sekitar 200 orang mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tetapi tidak jadi dan putar ke Polsek, begitu mendengar kabar penangkapan tokoh Madura,” kata Kapolda Jatim seusai meninjau lokasi pembakaran, Kamis (23/5/2019).

Di Mapolsek, lanjut Luki, massa meminta Kapolres Tambelangan menyampaikan pesan kepada tokoh Madura di Jakarta sekaligus melepaskannya. “Setelah bertemu itu mereka kembali. Gak tahu gimana ceritanya, sekitar pukul 22.00 WIB mereka kembali dan melakukan pembakaran,” katanya.

Atas aksi brutal ini, sejak semalam polisi terus melakukan negosiasi. Tak hanya itu, polisi juga telah meluruskan informasi bahwa kabar penangkapan ulama Madura di Jakarta tidak benar atau hanya hoaks.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

9 hari lalu

17 Kuda Pacu Ikut Terbakar di KM Mutiara Sentosa, Harga per Ekor Rp60-100 Juta

10 hari lalu

Sertijab Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi Gantikan AKBP Alex Sandy Siregar

11 hari lalu

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Khofifah dan Kapolda Jatim Temui Korban Selamat

15 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal