Pembunuhan Bocah SD di Pamekasan Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dedy Priyanto
Antara
Anggota Polres Pamekasan menangkap UA, pembunuh bocah SD. (Foto: Polres Pamekasan)

Kepada polisi, pelaku mengaku memang merencanakan pembunuhan itu. Dia berniat menghabisi keluarga korban karena memiliki masalah dengan keluarga itu.

"Dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," tuturnya.

Polisi juga menyita pedang sepanjang 108 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Bercak darah korban masih menempel di pedang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Negara kita ini negara hukum. Jika ada masalah sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

9 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

9 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal