Pemeriksaan di Check Point Surabaya, Polisi Sita 4 Botol Miras

Rahmat Ilyasan
Pemilik kendaraan yang membawa 4 miras diperiksa di pos polisi Surabaya. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Analis Kebijakan Korlantas Polri, Kombespol Eko Kristianto mengatakan untuk yang kendaraan yang berasal dari luar pulau yang akan masuk ke Jawa sudah diminta putar balik. Seharusnya aparat kepolisian di wilayah juga sudah menerapkan hal tersebut.

“Namun sulit juga hal tersebut, karena misalnya warga Surabaya bekerja di Sidoarjo atau sebaliknya. Namun yang pasti pemeriksaan suhu harus efektif. Begitu ada yang suhunya di atas normal, langsung karantina,” katanya, Senin (27/4/2020) malam.

Diketahui ada 13 titik pintu masuk Kota Surabaya, 20 titik masuk Sidoarjo dan 48 titik masuk Gresik. Sementara terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar PSBB akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

20 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

23 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

27 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

28 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal