Pemkot Surabaya Tolak Kapal Pesiar MV Columbus Sandar di Pelabuhan Tanjung Perak

Sindonews.com
Nuriwan Trihendrawan
Kapal pesiar viking sun diizinkan merapat di Pelabuhan Benoa, Bali, Minggu (8/3/2020). (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) kembali melarang sebuah kapal pesiar untuk bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Kapal pesiar MV Columbus rencananya akan bersandar di Kota Surabaya, 12 Maret 2020.

Penolakan itu merupakan bentuk antisipasi virus Covid-19 atau virus korona. Pemkot Surabaya tak mau mengambil risiko adanya sebaran virus yang kini jumlahnya semakin banyak di Indonesia.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, untuk sementara waktu Pemkot Surabaya tidak dapat menerima kunjungan Kapal Pesiar MV Columbus. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah memperhatikan masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat.

“Warga sudah mulai resah karena rencana kedatangan kapal pesiar, kami memutuskan untuk tidak menerima kunjungan kapal pesiar ini,” katanya, Rabu (11/3/2020).

Menurut dia, keputusan itu sudah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penerimaan kapal pesiar. Termasuk pihak Syahbandar, KKP, Imigrasi, Bea Cukai, PT Pelindo dan lain-lain.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
17 hari lalu

Solidaritas untuk NTT, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Surabaya

18 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

24 hari lalu

Karibia Boutique Hotel Hadirkan Pengalaman Menginap Berkonsep Kapal Pesiar di Pusat Kota Medan

25 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

26 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal