Pemprov Jatim Pastikan Vaksinasi Tetap Digelar Siang Hari di Bulan Ramadan

Lukman Hakim
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

"Merujuk pada ijtihad para ulama, vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang di bulan Ramadan," kata Ketua Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin. 

Dalam fikih syafi'iyah, vaksinasi tidak membatalkan sebab kategori batal puasa yakni masuknya benda ke dalam perut melalui lubang yang menjurus ke dalam perut seperti mulut, hidung dan telinga. Sementara lengan tempat vaksin dimasukkan tidak tembus ke dalam perut.

"Kami meminta masyarakat yang mendapat jadwal vaksin di bulan Ramadan tidak bingung dan ragu," ucapnya. (lukman hakim).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Meluas di Jatim, Pemprov Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

10 hari lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

11 hari lalu

MUI Jatim Galang Petisi Bubarkan Sound Horeg usai Telan Korban Jiwa

21 hari lalu

Khofifah Bawa 65,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Dokter Spesialis Ikut Diterjunkan

1 bulan lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal