Penampakan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Pakai Baju Tahanan Diperiksa Polisi

Mukhtar Bagus
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel memakai baju tahanan di Polres Jombang. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Salah satu alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan.

"Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bekasi, Driver Ojol Tewas jadi Korban Tabrak Lari Dump Truk

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Pemotor Tewas Diserempet Mobil Boks

5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bangkalan, Sedan Tabrak Truk Mogok 1 Tewas 3 Luka-Luka

5 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Suami Istri Tewas usai Adu Banteng dengan Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal