Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Lukman Hakim
Juru bicara korban pencabulan Pendeta Hanny Layantara, Bethania. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Keluarga IW, korban pencabulanpendeta Hanny Layantara mengaku puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis 10 tahun dinilai cukup melegakan, meski sanksi tersebut belum sebanding dengan trauma yang dialami korban.

“Kita sih berharap ada tambahan hukuman kebiri. Tapi nyatanya kan tidak. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak bisa dibayar dengan apa pun,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, Senin (21/9/2020).

Bethania menyebjut, akibat perbuatan cabul terdakwa, masa depan korban menjadi hancur. Perlahan korban berupaya bangkit, meski butuh waktu bertahun-tahun.

“Saya tidak tahu, dia (korban) bisa bangkit atau tidak. Dia (korban) diperlakukan (cabul) sejak berusia 13 tahun. Dia (korban) mendapat ancaman dan paksaan dari terdakwa yang tak lain ayah rohaninya sendiri,” ujarnya.

Betania mengatakan, putusan hakim sudah mengedepankan hak-hak anak. Putusan 10 tahun penjara tersebut menunjukkan bahwa siapapun dan dengan latar belakang apapun akan berhadapan dengan hukum ketika melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal