Pengacara Korban Sudah Prediksi Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan: Banyak Kejanggalan

Avirista Midaada
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Sebagai informasi, eks Danki Brimob Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, divonis 1,5 tahun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Sedangkan dua terdakwa yakni eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal