Pengakuan Mantan Guru Penggagas Pesta Seks di Pasuruan, Berawal dari Twitter

Rahmat Ilyasan
Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldi Sulaiman Surabaya saat memaparkan penggerebekan pesta seks yang digagas mantan guru di sebuah vila di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (18/7/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

“Di kelompok kami ada namanya swinger atau bertukar pasangan, ada juga yang single. Kelompok swinger ini artinya bertukar pasangan, ada yang hardswing atau bertukar, ada yang soft swing, mereka tidak bertukar. Jadi dari tujuh orang tersebut, satu pasangan saya, satu lagi pasutri, dan satu lagi single yang menginginkan untuk ikut, dua laki-lakinya adalah peserta yang ingin ikut secara pribadi,” katanya.

Dari keterangan tersangka yang tidak hanya sekali ini mengadakan pesta seks, para peserta yang ikut juga terlibat threesome. Namun dalam kegiatan di vila di Tretes pada Sabtu lalu dan akhirnya digerebek Polda Jatim, mereka tidak melakukannya.

“Kebetulan untuk yang Sabtu kemarin tidak. Saya sebagai pengada event, terikat kepada pasangan saya untuk tidak berpindah pasangan. Jadi pasutri yang lain juga tidak berpindah pasangan,” katanya.

Terhitung sejak aktif berkomunikasi di Twitter mulai Maret 2019, dirinya telah empat kali mengadakan pesta seks. Lokasinya berpindah-pindah, sesuai kesepakatan mereka. Bagi yang berminat ikut juga harus membayar Rp700.000 untuk sekali pesta.

Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldi Sulaiman sebelumnya mengatakan, petugas menggerebek pestas seks di vila daerah Tretes, Kabupaten Pasuruan, yang diikuti tujuh orang. Dri penyidikan sementara, pesta seks berlabel party happy sex itu digagas dan diselenggarakan mantan guru, Agus Koesbiantoro (44), warga asal Sambikerep, Kota Surabaya. Karena itu, dari tujuh orang yang diamankan di vila Pasuruan, hanya Agus yang baru ditetapkan tersangka.

“Setelah kami lakukan proses penyidikan, pesta seks itu diadakan atau diundang oleh satu orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk sisanya atau enam orang lagi berstatus sebagai saksi. Jadi dari tujuh orang itu, ada pasangan suami istri dan sisanya single,” kata Aldi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, sejumlah celana dalam dan bra, serta uang Rp700.000. Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP tentang mengadakan dan memudahkan orang lain berbuat cabul.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

3 hari lalu

Kakak Adik asal Madiun Hilang usai KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ibu dan Istri Menanti Kabar

10 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

12 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

29 hari lalu

Viral Video Suami Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Kamar Kos, Keduanya Pegawai BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal