Penganiayaan Santri An-Nur 2 Malang, Polisi: Kami Segera Tetapkan Tersangka 

Avirista Midaada
Polisi telah memeriksa 13 saksi kasus penganiayaan santri di Malang. (ilustrasi).

"Langkah kami ke depan yang jelas kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangaka terhadap anak. Kemudian setelah penetapan tersangka tersebut kami akan sesuai prosedur, yang kami lakukan adalah tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor, kami juga akan mengundang dari instansi terkait," ujarnya.

Diketahui, DFA mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, teman sesama santri di Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu siang (26/11/2022).

Akibatnya DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka lebam di beberapa tubuh. Bahkan, tulang hidungnya juga patah.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

5 hari lalu

Wapres Sowan ke Pesantren Dalwa Pasuruan, Tokoh NU Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan

7 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

8 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

9 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal