Pengepul Judol Bermarkas di Hong Kong dan Australia Ditangkap di Malang saat Merekap

Avirista Midaada
Pengepul judi online berinisial PO (45) warga Lawang, Kabupaten Malang ditangkap tim Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang. (Foto: Istimewa).

"Modus operandi tersangka adalah berpindah-pindah tempat, untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online, melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hong Kong dan Sydney," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian Rp300.000-Rp500.000. Saat ini, PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan. 

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
26 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

25 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

1 bulan lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

1 bulan lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

1 bulan lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal