Pengunjung Wisata Gunung Bromo Dibatasi Meski PPKM Dicabut, Ini Alasannya

Avirista Midaada
Pengunjung wisata Gunung Bromo dibatasi meski PPKM dicabut. (istimewa).

Sejauh ini dikatakan Sarif, pembatasan wisatawan di kawasan Gunung Bromo selalu dipenuhi wisatawan, hingga 2.202 orang per harinya sebagaimana aturan dari pembatasan 75 persen wisatawan. 

"Penetapan kuota kunjungan wisatawan itu, terbagi pada kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari," ujarnya. 

Sepanjang 2022, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dikunjungi sebanyak 318.000 wisatawan. Jumlah itu, mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 138.000 orang.

Pada periode 2022 tercatat jumlah kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo yang mencapai 318.919 wisatawan itu terbagi dari 310.418 pengunjung merupakan wisatawan nusantara dan sebanyak 8.501 merupakan wisatawan asing.

Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bromo sepanjang 2022 tersebut, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 11,65 miliar. Angka tersebut juga mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rpv4,85 miliar.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Update Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah Jadi 4 Orang, Ini Identitasnya

13 hari lalu

Tragedi Karhutla Bromo! Petugas TNBTS Terjebak Api saat Pemadaman, 3 Orang Tewas 3 Luka Bakar

13 hari lalu

Atlet Panjat Tebing Probolinggo Meninggal saat Padamkan Karhutla Bromo

1 bulan lalu

Didemo Warga, TNBTS Buka Kembali Wisata Bromo usai Karhutla Padam

2 bulan lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal