Peras Kades, Oknum Anggota LSM dan Wartawan Gadungan di Bojonegoro Diciduk Polisi

Dedi Mahdi
2 laki-laki di Bojonegoro ditangkap polisi usai peras kades. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id – Dua laki-laki yang mengaku sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan ditangkap polisi di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Keduanya telah melakukan pemerasan kepada seorang kepala desa sebesar Rp40 juta.

PS (46) warga Desa Ngumpakdalem dan KS (49) asal Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, diringkus petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Keduanya diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Kemiri, Kecamatan Malo, H Jupri.

“Waktu datang ke kantor dulu ada empat orang, mintanya Rp40 juta,” kata Jupri di Mapolres Bojonegoro, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, tersangka meminta uang tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak dari kejaksaan negeri dan juga aparat dari Polres Mojokerto.

Modus yang dilakukan tersangka yakni mengaku sebagai anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Bersama rekannya yang mengaku wartawan media online, mereka menanyakan salah satu proyek pembangunan di desa tersebut.

Keduanya mengancam akan melaporkan proyek tersebut ke aparat hukum karena diduga ada penyimpangan. Tersangka kemudian meminta uang hingga Rp40 juta jika tidak ingin temuannya tersebut dibawa ke jalur hukum.

Merasa takut dan risih, H Jupri menyanggupi uang Rp10 juta serta melapor ke polisi. Saat transaksi di salah satu warung kopi, kedua tersangka langsung diringkus.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp10 juta serta kartu identitas LSM dan wartawan.

“Kami mengimbau agar kepala desa tetap menggunakan anggaran sebagaimana mestinya, jadi tidak akan ditakut-takuti oknum,” katanya saat ekspose kasus.

Selain itu, Budi juga mengimbau kepala desa yang lain untuk tidak segan melapor jika merasa diancam, ditakuti-takui atau diperas.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal