Perempuan Penjaja Seks Threesome di Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Terdakwa V saat menjadi sidang putusan di PN Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan dua tahun penjara kepada terdakwa berinisial V dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/7/2018). Perempuan berusia 20 tahun itu dianggap terbukti menjual suaminya melalui media sosial (medsos) untuk layanan seks bertiga atau threesome.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Hariyanto mengatakan, terdakwa yang tinggal di Jalan Tambak Wedi Baru ini terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara," kata hakim Hariyanto saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Suparlan menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa meneteskan air mata dan menerima putusan tersebut. Hal senada juga dinyatakan oleh Suparlan selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Iya saya terima pak hakim,” ucap V yang mengenakan rompi warna merah sembari sesekali mengusap air matanya.

Diketahui, kasus ini berawal saat V bersama suaminya berinisial MRRP menawarkan atau menjual diri dengan cara memajang foto terdakwa di Facebook milik suaminya. Veronita saat itu masuk ke Grup Facebook bernama fantasi real of pasutri dengan mengunggah status cari partner threesome bermodal area Surabaya.

Kemudian terdakwa bertukar pesan singkat melalui jejaring sosial itu dengan saksi berinisial DN melalui fitur pertemanan dan berlanjut ke nomor handphone 089534******. Saksi mengungkapkan ingin mem-booking terdakwa untuk layanan threesome dengan tarif Rp500.000.

Selanjutnya, terdakwa dan saksi MRRP, memesan kamar 308 lantai III di Hotel Sparkling. Tak lama kemudian saksi DN datang dan memberi uang muka sebesar Rp300.000 pada terdakwa. Sisanya akan diberikan setelah berhubungan intim dengan terdakwa.

Saat ketiganya berada dalam satu kamar, tiba-tiba datang petugas Polrestabes Surabaya yang menggrebek kamar hotel. Ketiganya diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

7 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

7 hari lalu

Kesaksian Warga saat Ledakan Pakuwon City Surabaya, Pintu Bergetar Dikira Gempa

1 bulan lalu

Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel

2 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal