Petani di Madiun Dilarang Pakai Jebakan Tikus Listrik, Ini Alasannya

Antara
Ilustrasi petani memperlihatkan jebakan tikus di persawahan. (ANTARA/Siswowidodo)

Jika pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan "gropyokan" karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Tragis! Petani di Lamongan Tewas Dipukul Tetangga gegara Dituduh Isu Santet

1 bulan lalu

Viral Petani di Tuban Terbang Pakai Drone Raksasa, Angkut Pupuk Lewati Tambak

2 bulan lalu

Jombang Geger, Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Dusun Semanding

2 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

2 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal