Petani di Madiun Dilarang Pakai Jebakan Tikus Listrik, Ini Alasannya

Antara
Ilustrasi petani memperlihatkan jebakan tikus di persawahan. (ANTARA/Siswowidodo)

Jika pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan "gropyokan" karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jombang Geger, Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Dusun Semanding

57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal