Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan PMI Berkedok Trading Sebesar Rp3,7 Miliar

Lukman Hakim
Tersangka penipuan berkedok trading diamankan di Polda Jatim. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap praktik penipuantrading oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan kerugian korban mencapai Rp3,7 miliar. Dari kasus ini, korps Bhayangkara tersebut mengamankan pelaku berinisial SR binti AS. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penipuan trading ini dilakukan oleh seorang PMI terhadap sesama PMI. Korbannya yakni TRN warga Ponorogo beserta 258 korban lain yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.

"Dengan terungkapnya kasus ini, semoga tidak ada lagi penipuan terhadap PMI," katanya, Selasa (30/5/2023).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menambahkan, tersangka SR merupakan PMI yang bekerja di Hongkong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahuinya dari majikannya pada 2014. Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading dengan nama "Arfa Forex Trading" kepada para korban melalui akun WhatsApp (WA).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

8 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

10 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

15 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

19 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal