Polda Jatim Bongkar Penjualan Konten Video Porno Libatkan Anak di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku

Rahmat Ilyasan
Polda Jatim Bongkar Penjualan Konten Video Porno Libatkan Anak di Bawah Umur (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

"Modusnya pelaku mengunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten berupa foto dan video wanita tanpa busana dan beberapa di antaranya anak di bawah umur dan itu dijual. Tersangka mendapatkan uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp250.000,"katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polda Jawa Timur dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

3 hari lalu

Ledakan di Pakuwon City Surabaya Lukai 5 Orang, Polda Jatim: Diduga akibat Tabung Gas

6 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Masuk Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 8 Minusca, Siapa Saja?

7 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

9 hari lalu

Sertijab Polda Jatim, Ini Daftar Lengkap 5 Kapolres dan 1 Kabid TIK yang Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal